Senin, 19 April 2021

Sayyidina habibina muhammad shallahu alaihi wasalam

Ucapan Sayyidina Dalam Shalat.

Bagi orang yang sedang melaksanakan shalat, pada saat tasyahhud dan pada saat membaca 

shalawat al-Ibrahimiah, dianjurkan agar mengucapkan Sayyidina sebelum menyebut nama Nabi 

Muhammad Saw. Maka dalam shalawat Al Ibrahimiah itu kita ucapan lafaz Sayyidina. Karena 

sunnah tidak hanya diambil dari perbuatan Rasulullah Saw, akan tetapi juga diambil dari ucapan 

beliau. Penggunaan kata Sayyidina ditemukan dalam banyak hadits Nabi Muhammad Saw. Ibnu 

Mas’ud memanggil beliau dalam bentuk shalawat, ia berkata, “Jika kamu bershalawat kepada 

Rasulullah Saw, maka bershalawatlah dengan baik, karena kamu tidak mengetahui mungkin 

shalawat itu diperlihatkan kepadanya”. 

 Mereka berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Ajarkanlah kepada kami”. 

Ibnu Mas’ud berkata, “Ucapkanlah:

ُ

“Ya Allah, jadikanlah shalawat, rahmat dan berkah-Mu untuk pemimpin para rasul, imam orang orang yang bertakwa, penutup para nabi, Nabi Muhammad SAW hamba dan rasul-Mu …”. (HR. Ibnu Majah)

Dalam kitab Ad-Durr al-Mukhtar disebutkan, ringkasannya, “Dianjurkan mengucapkan 

lafaz Sayyidina, karena tambahan terhadap pemberitahuan yang sebenarnya adalah inti dari adab 

dan sopan santun. Dengan demikian maka menggunakan Sayyidina lebih afdhal daripada tidak 

menggunakannya. Disebutkan juga oleh Imam ar-Ramli asy-Syafi’i dalam kitab Syarhnya 

terhadap kitab al-Minhaj karya Imam Nawawi, demikian juga disebutkan oleh para ulama 

lainnya.

Memberikan tambahan kata Sayyidina adalah sopan santun dan tata krama kepada 

Rasulullah SAW. Allah berfirman, “Maka orang-orang yang beriman kepadanya,

memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya 

(al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (Qs. al-A’raf [7]: 157). Makna kata at Ta’zir adalah memuliakan dan mengagungkan289

Dengan demikian maka penetapannya berdasarkan Sunnah dan sesuai dengan isi 

kandungan al-Qur’an. Sebagian ulama berpendapat bahwa adab dan sopan santun kepada 

Rasulullah Saw itu lebih baik daripada melakukan suruhannya. Itu adalah argumentasi yang baik, 

dalil-dalilnya berdasarkan hadits-hadits shahih yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan 

Muslim, diantaranya adalah ucapan Rasulullah Saw kepada Imam Ali,

 

“Hapuslah kalimat, ‘Rasulul (utusan) Allah’.” 

Imam Ali menjawab, “Tidak, demi Allah aku tidak akan menghapus engkau untuk selama lamanya Ini makna “Adab lebih utama dari mengikuti perintah”.

Ucapan Rasulullah SAW kepada Abu Bakar,

Apa yang mencegahmu untuk menetap ketika aku memerintahkanmu?”. Abu Bakar menjawab, “Ibnu Abi Quhafah tidak layak melaksanakan shalat di depan Rasulullah saw Abu Bakar lebih mengutamakan adab daripada mengikuti perintah.

Adapun hadits yang sering disebutkan banyak orang yang berbunyi,


“Janganlah kamu menggunakan kata Sayyidina pada namaku dalam shalat”. ini adalah hadits 

maudhu’ dan dusta, tidak boleh dianggap sebagai hadits. Al-Hafizh as-Sakhawi berkata dalam 

kitab al-Maqashid al-Hasanah, “Hadits ini tidak ada dasarnya”. Juga terdapat kesalahan bahasa 



Jumat, 15 Mei 2020

Kekeliruan pensyariatan waktu imsak


Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak


Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.
Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’